KOTA – Memasuki semester genap, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan terkendali per tanggal 3 Januari 2022 di lingkungan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag, M Nadhif menjelaskan, pemberlakuan PTM terbatas dan terkendali pada madrasah mengacu pada instruksi menteri dalam negeri (mendagri) No. 1 Tahun 2022 tentang pemberlakuan dan pemberkasan kegiatan masyarakat di level-level tertentu.
“Untuk Kota Pekalongan menurut instruksi mendagri No. 1 Tahun 2022 masuk dalam kategori level 2, ketentuan dalam penyelenggaran pendidikan tatap muka di level 2 mengacu kepada tingkat capaian vaksin di lingkungan pendidikan yang alhamdulilah sudah semakin tinggi persentasenya. Per tanggal 3 Januari 2022 di lingkungan madrasah sudah dimulai sesuai ketentuan instruksi mendagri,” jelasnya.
Memasuki level 2, Madrasah di Kota Pekalongan mulai melaksanakan PTM dengan durasi kegiatan belajar mengajar (KBM) selama 6 jam, diikuti oleh 100% siswa dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“PTM semester genap hampir mendekati kondisi normal, dengan kapasitas siswa sebanyak 100% untuk durasi belajarnya 6 jam berbeda dengan kondisi normal selama 8 jam. Artinya sudah bagus,” sambung Kasi Penmad.