BATANG – Proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi masyarakat Kabupaten Batang terpaksa harus tertunda. Sebab, server yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat mengalami gangguan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Batang, Abdul Rahman, membenarkan hal itu. Ia mengungkapkan, bahwa saat ini server yang ada di Kantor Induk Disdukcapil Batang masih dalam proses perbaikan, karena mengalami overload.
“Sejak awal pekan kemarin server di kantor pusat kami tengah diadakan perbaikan berkala, karena hardisk sebelumnya sudah over kapasitas, sehingga tengah dilakukan pemindahan data dengan alat baru yang menyebabkan tidak bisa melakukan perekaman KTP el,” ujar Abdul Rahman, saat dihubungi via ponsel, Kamis (28/1/2021) kemarin.
Ia mengatakan, bahwa proses perbaikan server itu membutuhkan waktu cukup lama, dan harus dipandu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Proses maintenance membutuhkan waktu lama. Selama proses maintenance ini pun, kami dipantau dan dipandu langsung dari Pemerintah Provinsi Jateng,” terangnya.