**Kepergok Beroperasi di Jalan Raya
KAJEN – Lantaran kedapatan beroperasi di Jalan Raya, lima Unit Odong odong atau kereta kelinci ditahan oleh anggota Satlantas Polres Pekalongan.
Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Pipit Witianingsih, Sabtu (8/8/2020), kepada sejumlah awak media menegaskan, lima Unit Odong odong ditahan karena kedapatan beroperasi di jalan raya.
“Karena dalam undang-undang tidak dibenarkan odong-odong itu beroperasional di Jalan Raya. Odong odong boleh beroperasional hanya di tempat-tempat wisata,” katanya.
Larangan odong odong beroperasi dijalan raya karena tidak spektek atau sudah merubah bentuk dasar kendaraan. Sehingga sangat membahayakan pemakai ataupun pengguna jalan lain.
“Karena telah melanggar undang-undang dan tidak sesuai dengan Undang -Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,”lanjutnya.